Jumat 10 Jan 2020 16:26 WIB

BPJPH Tunggu Regulasi Gratis Sertifikasi Produk Halal

Pemerintah perlu mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan petugas pemeriksa halal.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
BPJPH Tunggu Regulasi Gratis Sertifikasi Produk Halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.
Foto: Republika/ Wihdan
BPJPH Tunggu Regulasi Gratis Sertifikasi Produk Halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan tentang pembebasan biaya sertifikasi produk halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).  Kepala BPJPH Sukoso mengatakan rencana menggratiskan biaya sertifikasi produk halal bagi UMK itu bergulir setelah adanya rapat koordinasi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (9/1).

Pemerintah rencananya akan menggelontorkan anggaran agar UMK bisa bebas biaya atau nol rupiah untuk mengurus sertifikasi produk halal. Kendati demikian, menurut Sukoso, untuk melaksanakan pembebasan biaya sertifikasi produk halal Kemenkeu perlu terlebih dulu melakukan penghitungan anggaran negara yang akan digelontorkan.

Baca Juga

"Rencana itu harus ada dasar hukum, dasar hukum itu keluarnya dari peraturan menteri keuangan. Dasar hukum itu tidak bisa diterjemahkan oleh BPJPH kalau dengan pembebasan nol rupiah. Memang semua sepakat iya untuk UKM dibebaskan. Tetapi di dalam hitungan anggaran ini kementerian keuangan kira-kira berapa itu uang negara yang harus digelontorkan. Kalau BPJPH sifatnya melakukan kegiatannya," kata Sukoso kepada Republika.co.id, Jumat (10/1).

Ia menambahkan menungggu peraturan menteri keuangan terhadap berapa dana negara untuk membebaskan pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK. Sukoso menjelaskan untuk mengurus sertifikasi produk halal selama ini pelaku usaha perlu menyiapkan biaya kurang lebih sekitar Rp 1 juta.

Menurut Sukoso, pemerintah juga perlu mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan petugas Lembaga Pemeriksa Halal ketika melakukan audit produk. "Kalau dari kami BPJPH ada lagi, dari LPPOM ada sendiri, kalau BPJPH tidak lebih dari satu juta. Artinya pengusaha tidak mengeluarkan uang tapi negara membiayai proses itu. Itu yang mengkalkulasi kementerian keuangan," katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ada sebanyak 63 juta pelaku UMK. Sukoso menjelaskan per Desember saja, ada 2.050 pelaku usaha yang berupaya mencari informasi tentang sertifikasi produk halal ke BPJPH baik melalui situs maupun datang langsung ke kantor BPJPH. Sebanyak 413 pelaku usaha telah mengajukan sertifikasi produk halal.

"Setiap minggu itu sekitar 100 sampai 150 pengajuan. Tapi ini perlu dirasionalisasi. Apa mampu MUI melakukan sidang sejumlah itu tiap hari, apa mampu LPPOM melakukan audit tiap hari, kalau kami mengikuti undang-undang ya, kami tugasnya memverifikasi saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement