Jumat 10 Jan 2020 17:46 WIB

Aniaya Anak Majikan, ART di Jakbar Jalani Tes Kejiwaan

Polisi telah menetapkan ART yang aniaya anak di Jakarta Barat sebagai tersangka.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan asisten rumah tangga (ART), Noviana (23 tahun) yang menganiaya anak majikannya di wilayah Jelambar, Jakarta Barat menjadi tersangka. Saat ini, Noviana tengah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik sedang memeriksa kejiwaan Noviana. Yusri menyebut, rencananya pemeriksaan itu akan berlangsung selama tiga hari ke depan.

Baca Juga

"Sampai saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan konseling kejiwaan di Rumah Sakit Kramat Jati sekitar tiga hari. Rencana kita mengecek kejiwaan yang bersangkutan," kata Yusri saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (10/1).

Yusri menuturkan, pemeriksaan ini untuk mengetahui Noviana mengalami gangguan jiwa atau tidak. Kendati demikian, sambung dia, proses hukum terhadap Noviana masih tetap berjalan.

"Sementara pelaku ini kita cek kejiwaan karena memang nanti normal atau tidak kita tunggu hasilnya nanti. Proses tetap berjalan sudah dilakukan, penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Yusri.

Yusri menambahkan, penyidik pun akan memberikan pendampingan terhadap korban berinisial G. Pendampingan kepada bocah usia tujuh tahun itu akan dilakukan oleh psikolog dari Polri. 

"Kita mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk anak ini," papar Yusri.

Lokasi kejadian penganiayaan itu terjadi di kediamanan ibu korban Tjeuw Yannir (37) di Jalan Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Penganiayaan terhadap korban bermula saat Noviana merasa kesal.

Sehari sebelum kejadian, Noviana sedang menemani majikannya ke sebuah mal. Saat itu, korban terus berlari-larian dan Noviana merasa kerepotan. Lantas, ia merasa kesal lantaran bocah itu tetap berlari-larian.

Esoknya, saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah, Noviana mulai melancarkan aksi jahatnya. Dia mengikat tangan korban dengan kuat dan kemudian membekap wajah korban dengan menggunakan wallpaper tembok.

Atas perbuatannya, Noviana dikenakan Pasal 44 dan 45 KUHP UU RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement