REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan pihaknya akan segra merealisasikan Satpol PP Syariah buat melayani masyarakat Kota Padang. Alfiadi menjanjikan Satpol PP Syariah akan melayani masyarakat dengan penuh keramahan dan bermartabat dalam menegakkan Perda di Kota Bengkuang.
Alfiadi menyebut pembentukan Satpol PP Syariah ini merupakan sikap dalam merespons saran ulama kondang Ustaz Abdul Somad yang mengisi tabligh akbar di kawasan Pantai Padang pekan lalu. Ddi mana ulama yang akrab disapa UAS tersebut menyarankan agar Kota Padang memiliki Satpol PP Syariah.
"Pemerintah Kota Padang menyikapi apa yang sudah disampaikan Ustadz Abdul Somad beberapa waktu lalu mengenai Satpol PP Syariah. Saya rasa masyarakat kita memang butuh itu, untuk menindak lanjutinya akan kita segerakan mewujudkan Satpol PP yang syariah dalam bertindak untuk penegakan Perda di Kota Padang ini", kata Alfiadi, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/1).
Alfiadi menyebut pembentukan Satpol PP Syariah ini tidak akan memakan waktu lama. Ia akan membentuk lebih kurang satu pleton dengan jumlah personel 30 orang. 30 personel Satpol PP Syariah ini menurut Alfiadi akan berasal dari sarjana-sarjana tamatan perguruan tinggi Islam dan orang-orang terpilih dengan latar belakang agama yang kuat.
Alfiadi menambahkan pihaknya akan mencari regulasi yang tepat mengenai pembentukan Satpol PP Syariah. "Saya akan mencari regulasinya mengenai Satpol PP Syariah ini, sebagai acuan dan akan kita buatkan Perwakonya sesegera mungkin, untuk tahap awal ini kita akan uji coba dulu dengan satu pleton", ucap Alfiadi.
Satpol PP Syariah nantinya menurut Alfiadi akan punya pembeda dari segi pakaian dari Satpol PP biasa. Satpol PP Syariah kata Alfiadi akan punya seragam dan pola kerja yang sesuai dengan budaya Minangkabau yang memegang prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Personel Satpol PP Syariah yang laki-laki nanti akan memakai peci. Sedangkan personel perempuan akan memakai pakaian yang longgar dan elegan tanpa mengganggu pergerakan di lapangan.