Jumat 10 Jan 2020 18:04 WIB

13 Orang Dicegah dalam Penyidikan Korupsi Jiwasraya

Jaksa Agung menjanjikan waktu dua bulan untuk menetapkan tersangka Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
13 Orang Sudah Dicegah dalam Penyidikan Korupsi Jiwasraya. Foto:  Kejaksaan Agung
13 Orang Sudah Dicegah dalam Penyidikan Korupsi Jiwasraya. Foto: Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sebanyak 13 nama sudah dalam status dicegah  ke luar negeri dalam penyidikan  kasus PT Asuransi Jiwasraya. Proses penyidikan intensif, pun sudah memeriksa sebanyak 27 dari 98 orang sebagai saksi. Namun sampai hari ini, tim penyidik khusus di Kejaksaan Agung (Kejakgung), tak kunjung juga menetapkan satupun tersangka kasus gagal bayar yang membuat perusahaan perlindungan jiwa milik negara itu bangkrut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjanjikan waktu dua bulan untuk dapat menjerat tersangka, dan menyeretnya  ke pendakwaan. Ia mengaku, sebetulnya tim penyidik khusus bentukannya, sudah punya alat bukti cukup menetapkan tersangka. “Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya. Tetapi kami tidak bisa mengungkan ini terlebih dahulu,” kata dia, Rabu (8/1). Sebab, kata dia, tim penyidik, masih harus menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga

Tim penyidik khusus Kejakgung, membutuhkan hasil audit investigasi dari BPK, sebagai otoritas penentu besaran pasti kerugian negara dalam kasus gagal bayar Jiwasraya. “Kami ingin betul-betul fix (pasti), bahwa kerugian negaranya, kita ketahui jumlahnya berapa,” ujar Burhanudin saat menerima hasil pendahuluan audit investigasi BPK terahadap Jiwasraya, beberapa waktu lalu. Sambil menunggu dua bulan investigasi BPK, Kejakgung kata Burhanudin, akan tetap melakukan penyidikan yang mendalam.

Terutama kata Burhanudin, penyidikan mengenai 5.000 lebih transaksi ilegal yang dilakukan Jiwasraya pada 13 perusahaan investasi saham, dan reksadana. Selain itu, tentu saja, kata dia, penyidikan tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui penyebab Jiwasraya bangkrut. Ia meyakini, kasus gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun, terindikasi korupsi. Gagal bayar tersebut, pun yang menurut BPK, menyebabkan Jiwasraya mengalami kebangkrutan dengan defisit keuangan mencapai RP 27,2 triliun.

Sejak Senin (30/12), sampai Kamis (9/1) tim penyidik Kejakgung, memeriksa intensif sebanyak 27 orang saksi. Pemeriksaan tersebut, termasuk memanggil 10 nama petinggi Jiwasraya, dan pihak swasta yang diduga mengetahui aliran dana nasabah dan uang negara yang mengalir ke investasi bermasalah. Sepuluh nama petinggi dan manajer investasi swasta tersebut, pun sejak 27 Desember 2019, sudah dalam status cekal ke luar negeri. 

Tiga pencegahan baru terhadap tiga nama, mencatatkan 13 orang yang sudah dilarang ke luar negeri untuk diperiksa intensif. Berikut daftar nama eks petinggi Jiwasraya, dan pihak lain, yang dalam status cekal, atau dilarang keluar bepergian dari wilayah hukum Republik Indonesia.

 

1.Eldin Rizal Nasution

 

2. Heru Hidayat 

 

3. Asmawi Syam 

 

4. Getta Leonardo Arisanto

 

5. Benny Tjokrosaputro

 

6. Hendrisman Rahim

 

7. De Yong Adrian

 

8. Muhammad Zamkhani

 

9. Djony Wiguna

 

10. Hary Prasetyo

 

11. Syahmirwan

 

12. Agustin Widhiatuti

 

13. Mohammad Rommy

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement