Jumat 10 Jan 2020 18:10 WIB

Begini Upaya BEI Atasi Saham Gorengan

BEI akan melakukan suspensi terhadap saham yang bergerak secara tidak wajar.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Karyawan memfoto layar pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (27/12). BEI akan melakukan suspensi terhadap saham yang bergerak secara tidak wajar.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Karyawan memfoto layar pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (27/12). BEI akan melakukan suspensi terhadap saham yang bergerak secara tidak wajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan semua transaksi perdagangan di pasar modal selalu berada dalam pengawasan otoritas Bursa. Termasuk dalam mengidentifikasi saham-saham yang berisiko digoreng. 

Saham gorengan merujuk pada saham yang memiliki votalitas tinggi, tetapi kondisi fundamentalnya tidak baik. Otoritas Bursa menyatakan telah memiliki mekanisme tersendiri untuk mengantisipasi aktivitas saham gorengan.

Baca Juga

"BEI selalu melakukan tindakan yang sesuai dan memadai untuk mengatasi hal tersebut," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, Kristian S Manullang, dalam acara Media Gathering, Jumat (10/1).

Kristian menjelaskan mekanisme pencegahan saham gorengan dimulai dengan memperhatikan pergerakan saham sebuah emiten. Apabila terjadi aktivitas pasar yang tidak wajar atau unusual market activity (UMA), otoritas Bursa akan melakukan suspensi terhadap saham tersebut apabila harga masih terus bergejolak. 

Setelah itu, Bursa akan meminta emiten memberikan informasi atau penjelasan terkait penyeban kondisi UMA tersebut. Emiten juga dimungkinkan untuk diminta membuat paparan publik insidental apabila informasi yang disajikan cukup berpengaruh terhadap para investornya. 

"Peran kami membantu investor mengambil keputusan tepat dengan memberikan kelengkapan informasi," kata Kristian.

Kristian mengatakan otoritas Bursa bertanggungjawab dalam menyelenggarakan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya indikasi melanggar Undang Undang Pasar Modal, Bursa akan melakukan pemeriksaan, termasuk menindaklanjutinya hingga ke penegak hukum.

Sebelumnya pada pembukaan perdagangan BEI 2020, Presiden Joko Widodo meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI bekerja keras menghapus praktik goreng-menggoreng saham. Presiden juga meminta otoritas di bursa secara ketat menindak oknum-oknum yang menjalankan praktik manipulasi ini.

"Segera bersihkan bursa dari praktik jual beli saham yang tidak benar. Jangan kalah dengan yang jahat-jahat. Jangan sampai ada lagi dari 100 (harga saham per lembar) digoreng jadi 1.000, goreng-goreng jadi 4.000," ujar Jokowi dalam sambutannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement