REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi akan menggantikan jabatan Komisioner KPUsetelah Wahyu Setiawan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal tersebut merujuk aturan penentuan pergantian antar-waktu komisioner.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dulu dia Ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia Anggota Bawaslu Bali," kata Ketua KPU Arief Budiman, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1).
Terkait penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjadi Komisioner KPU kata Arief, sepenuhnya wewenang Presiden Joko Widodo.
"Memang tidak diatur batas waktunya (kapan dilantik), jadi kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden," kata dia.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.
Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara. Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.
Arief mengatakan, Komisi Pemilihan Umum telah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari komisionernya yang terjerat OTT KPK Wahyu Setiawan.
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh pak Wahyu Setiawan bermaterai," katanya.