REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan menindak tegas kendaraan yang melanggar larangan parkir di jalan protokol, seperti Jalan Margonda Raya. Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Depok, Sukmara mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli di sepanjang jalan protokol di Kota Depok, seperti di Jalan Margonda Raya.
Jika ada kendaraan yang melanggar parkir seperti di trotoar, petugas Dishub Depok akan segera menggembok roda mobilnya. Dalam penertiban petugas Dishub Kota Depok akan berkoordinasi dengan kepolisian. Nantinya, pengendara yang melakukan parkir sembarangan akan ditindak tegas oleh petugas Polres Metro Depok.
"Petugas Dishub Depok hanya bertugas melakukan penggembokan jika ada yang parkir di trotoar atau bahu jalan. Selanjutnya, pengendara tersebut akan berhadapan dengan kepolisian untuk sanksi tilang," ucap Sukmara di Balai Kota Depok, Jumat (10/1).
Dia menambahkan, tidak hanya kendaraan roda empat saja yang ditindak petugas Dishub Kota Depok. Para pengendara roda dua juga bakal ditertibkan jika kedapatan melanggar. "Untuk kendaraan roda dua kami beri peringatan terlebih dahulu. Jika masih berada di trotoar, maka selanjutnya kami sampaikan ke kepolisian untuk ditindak dengan penilangan," terang Sukmara.
Dia berharap, semua pengendara untuk memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang di sepanjang jalan protokol di Depok seperti Jalan Margonda Raya dan Jalan Juanda. Terutama agar tidak parkir di trotoar dan bahu jalan. "Trotoar tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir, melainkan sebagai fasilitas bagi para pejalan kaki," kata Sukmara.