Jumat 10 Jan 2020 20:12 WIB

Komisioner KPU yang Terjerat Kasus Korupsi

Wahyu Setiawan bukan komisioner KPK pertama yang terjerat kasus korupsi.

Foto: Republika/Mardiah
KPK menetapkan tersangka dan menahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE). 

Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Wahyu diduga meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu politikus PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).

Wahyu bukan komisioner KPK pertama yang terjerat kasus korupsi.

Meski Pemilu 2004 berlangsung sukses, sejumlah komisioner KPU terjerat kasus korupsi, yakni: 

 

Mulyana W. Kusumah

anggota Komisi Pemilihan Umum 2001-2005

Mulyana ditangkap KPK dengan barang bukti Rp 150 juta pada April 2005. 

Kasus yang menjerat Mulyana, yakni penyuapan terhadap pemeriksa BPK terkait pengadaan barang dan jasa di KPU. 

Pada 2006, Mulyana divonis penjara 2 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Tipikor. 

Mulyana wafat pada 1 Desember 2013.

 

Nazaruddin Sjamsuddin

ketua KPU periode 2001–2005

Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 20 Mei 2005.

Kasus yang menjerat Nazaruddin, yakni pengadaan asuransi bagi petugas Pemilu 2004.

Nazaruddin divonis 8 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 300 juta, dan membayar uang pengganti Rp 5,03 miliar secara tanggung renteng pada Februari 2006.

Nazaruddin bebas bersyarat pada Maret 2008.

 

Rusadi Kantaprawira

anggota KPU periode 2001-2005

Kasus yang menjerat Rusadi, yakni tender tinta Pemilu 2004 di KPU dengan cara menunjuk empat perusahaan yang tidak memiliki izin impor sebagai pemenang tender pengadaan tinta impor.

Rusadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

 

Daan Dimara

anggota KPU periode 2001-2005

Daan ditangkap oleh KPK pada Februari 2006.

Kasus yang menjerat Daan, yakni melakukan penunjukan langsung rekanan KPU untuk pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004. 

Pada 7 November 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

 

Sumber: pusat data republika

Pengolah: Ratna Puspita

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement