REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum siap menyediakan dokumen apa pun yang dibutuhkan KPK untuk menuntaskan penanganan kasus korupsi yang menyeret salah satu komisionernya Wahyu Setiawan dalam pusaran korupsi. Dokumen-dokumen itu telah dikumpulkan.
"Sudah, sudah saya siapkan, ini saya kumpulkan semua ini, bagian dari yang menjawab data itu nanti. Misalnya, siapa sih yang (harus duduk, dapat kursi legislatif), saya siapkan data perolehan kursi dan suaranya," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Jumat.
Begitu juga, kata dia, dokumen soal jawaban-jawaban KPU di setiap rapat pleno yang membahas permohonan pergantian antar-waktu atas nama Harun Masiku yang diajukan oleh PDIP.
"Sudah saya siapkan semua, tinggal nanti dalam proses penyidikan KPK butuh apa kalau memang data itu ada di KPU kami akan berikan," ucap dia.
KPU pun akan menyiapkan dokumen penjelasan seluruh kronologi dari perkara pergantian antar-waktu tersebut mulai dari proses pemilu, penetapan hasil pemilu sampai dengan soal permohonan antar-waktu dari Harun Masiku.
"Sampai dengan berapa kali surat masuk (permohonan pergantian antar-waktu dari PDIP) ke kita, berapa kali kita jawab. Sampai dengan yang terakhir kita kirimkan tanggal 7 kemarin, jadi itu juga sedang disiapkan," tuturnya.
Selain menyiapkan dokumen kronologi kasus tersebut, KPU juga sedang menyiapkan laporan untuk diserahkan ke Presiden, DPR dan DKPP.
Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar-waktu (PAW). KPK ttelah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.