Jumat 10 Jan 2020 23:06 WIB

BPN Sidoarjo Target Sertifikatkan 60 Ribu Bidang Tanah

Lokasi tanah ini tersebar di 13 kecamatan dengan 48 desa atau kelurahan.

Warga menunjukan sertifikat tanah yang dibagikan pemerintah (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warga menunjukan sertifikat tanah yang dibagikan pemerintah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Badan Pertanahan Negara Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menargetkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2020 sebanyak 60 ribu bidang tanah. Lokasi tanah ini tersebar di 13 kecamatan dengan 48 desa atau kelurahan.

Kepala Kantor BPN Sidoarjo Khumaidi, Jumat (10/1) mengatakan, tahun 2019 BPN Sidoarjo telah menyelesaikan 50 ribu bidang tanah. Maka tahun 2020 targetnya naik menjadi 60 ribu bidang tanah.

Baca Juga

"Tahun ini ada 13 kecamatan yakni Waru, Gedangan, Sedati, Taman, Tulangan, Tanggulangin, Candi, Wonoayu, Krian, Sidoarjo, Sukodono, Krembung dan Porong," katanya pada sosialisasi PTSL tahun 2020 di Sidoarjo.

Khumaidi menjelaskan, di Sidoarjo ini total ada 800 ribuan bidang yang belum memiliki sertifikat, jika setiap tahun ada 60 ribu bidang yang digarap melalui program PTSL maka tahun 2024 akan selesai.

"Untuk mencapai target tersebut upaya yang dilakukan BPN Sidoarjo bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membentuk tim Ajudikasi Program PTLS Tahun 2020. Anggotanya terdiri dari 48 Kepala Desa atau Kelurahan ditambah tim dari BPN Sidoarjo," katanya.

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengapresiasi kerja keras BPN Sidoarjo. Dimana pada 2019 kemarin telah menyelesaikan 50 ribu bidang sesuai dengan target. Nur Ahmad berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat bersatu padu dalam mensukseskan program PTSL di tahun 2020, sehingga target 60 ribu bidang tanah dapat dicapai.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Nur Ahmad Syaifuddin juga mengingatkan kepada para kepala desa yang hadir agar selama menjalankan program PTSL sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. "Saya ingatkan ya para kepala desa untuk lebih hati-hati dan taat aturan, jangan sampai ada pungutan di luar ketentuan, karena dalam mengurus PTSL ini biaya resminya 150 ribu tidak boleh lebih dari itu", ujarnya.

Pemkab akan mengupayakan adanya anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) untuk diberikan kepada desa dalam menunjang operasional program PTSL. Meski tahun 2020 belum teranggarkan, nantinya akan diupayakan melalui PAK 2020.

"Kita akan upayakan dana bantuan khusus untuk operasional desa dalam memperlancar program PTSL lewat PAK 2020, tolong nanti saat pengajuan PAK saling mengingatkan ya", ujar Nur Ahmad.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement