Sabtu 11 Jan 2020 00:25 WIB

PN Jakarta Selatan Gelar Praperadilan Meikarta Selasa

Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto menjadi tersangka.

Red: Ani Nursalikah
PN Jakarta Selatan Gelar Praperadilan Meikarta Selasa. Gedung PN Jakarta Selatan (ilustrasi).
Foto: Nunu/Republika
PN Jakarta Selatan Gelar Praperadilan Meikarta Selasa. Gedung PN Jakarta Selatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan permohonan praperadilan kasus Megaproyek Meikarta yang melibatkan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka pada Selasa (14/1).

"Kita lanjutkan agenda sidang putusan pada Selasa mendatang," kata hakim Sujarwanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/1).

Baca Juga

Kedua belah pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon maupun pemohon dari pengacara Toto bersikukuh memiliki dalil kuat terkait penetapan tersangka. Pengacara Bartholomeus Toto, Sultan Abdul Basit optimistis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

"Kesimpulan kami meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu poin pentingnya, karena banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK," ujar Sultan.

Sultan menuturkan KPK menetapkan tersangka terhadap Toto tidak menggunakan dua alat bukti sehingga tidak sah atau ilegal. Karena putusan persidangan, menurut Sultan, tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

Pada sidang sebelumnya, tim pengacara KPK menghadirkan dua barang bukti dan saksi ahli pidana, yakni Ramlan. Ramlan menyatakan putusan persidangan dapat dijadikan alat bukti dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon. Persidangan kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan vonis hukuman penjara selama enam tahun pidana itu, menyebut keterlibatan pemohon, Toto.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖٓ اِلَّآ اَسْمَاۤءً سَمَّيْتُمُوْهَآ اَنْتُمْ وَاٰبَاۤؤُكُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ بِهَا مِنْ سُلْطٰنٍۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗاَمَرَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Apa yang kamu sembah selain Dia, hanyalah nama-nama yang kamu buat-buat baik oleh kamu sendiri maupun oleh nenek moyangmu. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang hal (nama-nama) itu. Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

(QS. Yusuf ayat 40)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement