Jumat 10 Jan 2020 23:35 WIB

45 Titik Baru di Jakarta Dilengkapi E-TLE Aktif Februari

Sejak November 2018 sistem E-TLE telah menindak 54.074 pelanggar lalu lintas

Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah mempersiapkan 45 titik baru yang dilengkapi dengan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang akan segera aktif pada Februari tahun ini.

"Ada rencana penambahan, ini lagi proses 45 titik nanti yang akan kita pasang, ini masih diinstalasi, rencana Februari akan terpasang seluruhnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1).

Sebanyak 45 titik kamera itu akan melengkapi 12 titik kamera E-TLE yang saat ini sudah beroperasi. Yusri mengungkapkan 45 titik kamera baru itu diperkirakan akan beroperasi pada Februari tahun ini.

"Untuk 45 yang lagi diinstalasi ini mudah-mudahan secepatnya Februari ini sudah terpasang dan bisa operasional semua," sambungnya. Pemprov DKI Jakarta juga telah menyetujui bantuan anggaran pengadaan 45 kamera elektronik sebesar Rp 38 miliar.

E-TLE dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak November 2018 sebagai terobosan revolusioner dalam mentransformasi penegakan hukum bidang lalu lintas dari pola konvensional menuju penegakan hukum berbasis digital.

Berdasarkan data yang dikumpulkan sejak 1 November 2018 hingga November 2019 sistem E-TLE sudah menindak 54.074 pelanggar berbagai aturan lalu lintas. Dari jumlah tersebut sebanyak 25.459 sudah melakukan konfirmasi dan membayar tilang sesuai dengan prosedur.

Meski demikian tidak sedikit pelanggar yang mengabaikan, tercatat 28.615 pelanggar yang masih belum membayar tilang. Konsekuensinya bagi yang belum membayar adalah akan diblokir kendaraannya. Melalui sistem E-TLE, denda tilang yang diserahkan kepada negara tercatat sebesar Rp 3,96 miliar

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement