REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi dan pakar lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Hariadi Kartodihardjo mengatakan segala sesuatu yang berketentuan dengan pemanfaatan tanah dan ruang merupakan sektor terpenting dalam konteks lingkungan.
"Yang terpenting saat berbicara tentang lingkungan bukanlah lokasinya, melainkan sektor dari lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini ialah pemanfaatan tanah dan ruang," katanya dalam diskusi Catatan Kritis Lingkungan Hidup 2020 di Jakarta, Jumat (10/1).
Pemanfaatan tanah dan ruang tersebut meliputi berbagai macam hal di antaranya persoalan tambang dan semacamnya serta pengembangan perumahan yang sekaligus menempati kawasan lindung. Kemudian, juga mencakup perilaku-perilaku yang meminimalisir daerah resapan di kota.
Contohnya, kata dia, masalah pengembangan perumahan di kawasan lindung dapat ditemui di kawasan Bandung Utara khususnya juga Kabupaten Bandung dan Kota Bandung secara umum. Hal itu sudah terjadi sejak beberapa puluh tahun lalu."Bandung Utara itu merupakan kawasan lindung yang sudah dijejali perumahan," ujarnya.
Menurutnya, hal itu tidak seharusnya dilakukan sebab implikasinya tidak hanya jangka pendek, melainkan juga berdampak jangka panjang. Contoh lainnya ialah tambang ilegal di kawasan Lebak, Banten yang mengakibatkan banjir bandang.
Ia mengatakan, masalah di permukaannya terkait penegakan hukum namun dibaliknya terdapat soal perizinan sebab sebelum tambang itu beroperasi tentunya mustahil tidak diketahui oleh unsur-unsur dinas pertambangan di pemerintahan daerah.
"Saya kira tidak tepat melindungi kepentingan kelompok tertentu dari sisi ekonomi dengan mengorbankan masyarakat banyak serta ekologi atau lingkungan," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menyarankan ke depan pemerintah dan pihak terkait perlu memperhatikan pemanfaatan tanah dan ruang tanpa harus mengorbankan sisi lingkungan.