REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Aparat Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah mulai meningkatkan razia di sejumlah warung remang-remang, tempat hiburan kafe dan karaoke yang tidak mengantongi izin. Razia ini sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi hingga minuman keras.
"Saat ini, Polres Pati memiliki tim satgas yang bertugas melakukan patroli setiap malam untuk menjaga situasi ketertiban umum," kata Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun, di Pati, Jumat (10/1).
Ia mengungkapkan tim tersebut tidak hanya berpatroli, juga melakukan razia di tempat-tempat yang berpotensi dijadikan ajang kegiatan penyakit masyarakat. Polres Pati, kata dia, memang sedang konsen untuk memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi, minuman keras, dan penertiban tempat hiburan malam yang ilegal.
"Kami juga memiliki target, nantinya tidak ada lagi praktik judi di wilayah hukum Polres Pati. Kalau saat ini wilayah hukum Cilacap yang bisa menghilangkan praktik perjudian atau zero judi, secepatnya Kabupaten Pati juga bisa bebas dari praktik judi," ujar Yudhantara yang sebelumnya menjabat Kapolres Banyumas itu pula.
Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino mengungkapkan dari razia pada Kamis (9/1) malam, terdapat 12 pengunjung kafe dan karaoke yang diperiksa di Kantor Sabhara. "Kami tidak hanya memeriksa pengunjungnya, melainkan pengelola karaoke dan pemilik warung remang-remang serta para wanita pemandu karaoke juga ikut diperiksa," ujarnya.
Ia mencatat ada 28 orang yang dimintai keterangannya, meliputi empat pengelola tempat hiburan, 12 orang wanita pemandu karaoke dan 12 orang pengunjung serta menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek serta arak literan.
Setelah didata dan diberikan pembinaan, mereka baru boleh pulang. Mereka juga dilarang untuk kembali bekerja dan menjalankan usahanya di warung remang-remang dan karaoke ilegal. "Jika kedapatan buka lagi akan kami tindak tegas," ujarnya pula.