Sabtu 11 Jan 2020 02:01 WIB

Pengamat: Dewas Harus Segera Buat Aturan Soal Penggeledahan

Pengamat menilai KPK bisa gunakan aturan lama selama aturan kerja Dewas belum ada.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m
Foto: Youtube
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir mengatakan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa menggunakan aturan lama selama aturan kerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum dibentuk. Termasuk dalam upaya penyegelan dan penggeledahan tempat atau kantor terkait suatu kasus dugaan korupsi.

"Seharusnya KPK masih gunakan cara hukum lama, sampai dengan Dewas sudah mimiki aturan tentang pemberian izin geledah," ujar Muzakir pada Republika.co.id, Jumat (10/1).

Baca Juga

Muzakir melanjutkan, jangan sampai masa transisi ini justru menghambat dan memperlambat kinerja KPK dibawah pimpinan baru dengan adanya Dewas. Sebab, jika terlalu lama menunggu izin Dewas, bisa-bisa alat bukti akan hilang sebelum KPK melakukan penggeledahan.

"Ya begitu (alat bukti bisa hilang). Masa transisi harus cepat dan jelas. Sementara Dewas kurang antisipasif terhadap masalah hukum pada masa transisi," katanya.

Muzakir menjelaskan, sebenarnya ini merupakan konsekuensi hukum dengan adanya perubahan undang-undang KPK yang baru. Di mana salah satunya menyebutkan, dalam upaya penggeledahan harus ada izin dari Dewas. Namun, ia berharap jangan sampai hal itu justru menghambat kerja penyidik KPK.

Seharusnya tambah dia, sebelum mengangkat SDM Dewas harus telah diatur masa transisi dan tugas Dewas selain yang tertera dalam UU. Misalnya objek apa saja yang diawasi terhadap kinerja KPK oleh dewas harus jelas terlebih dahulu.

"Sehingga yang diangkat SDM punya tugas, jadi sekarang Dewas harus buat keputusan masa transisi tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement