Sabtu 11 Jan 2020 04:35 WIB

KPK Diminta Awasi KPU Jelang Pilkada Serentak 2020

Politikus Gerindra meminta KPK mengawasi KPU selama Pilkada serentak 2020.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Gerindra, Sodik Mujahid meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi secara intens penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal itu untuk mencegah kembali terjadinya kasus suap yang melibatkan penyelenggara pilkada.

"KPK harus mengawasi (KPU) dengan intens agar kegiatan Pilkada 2020 maupun pilpres nanti benar-benar tidak ada kecurangan," kata Sodik saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/1).

Baca Juga

Sodik juga meminta kepada penegak hukum agar terduga korupsi tersebut diproses hukum secara baik. Menurutnya, selama ini memang telah terjadi kekhawatiran dan juga kecurigaan kepada KPU baik itu di pusat maupun daerah di berbagai lini yang melakukan jual-beli suara.

Untuk itu menurutnya, peristiwa OTT KPK sangat bermanfaat untuk dijadikan pelajaran kepada oknum KPU yang selama ini masih bermain-main dalam suara pemilihan. Dia juga menegaskan kepada KPU untuk meningkatkan profesionalitas jajarannya untuk berlaku bersih.

"Tingkatkan profesionalisme, jaga kepercayaan publik untuk hadapi pilkada serentak nanti," ucapnya.

.

Sodik melanjutkan, KPU harus bekerja ekstra keras untuk memulihkan nama baiknya. Sebab kasus korupsi yang menjerat komisionernya, akan membuat tingkat kepercayaan publik bisa jadi semakin turun.

Untuk itu, ia meminta kepada KPU untuk melakukan penguatan integritas yang independen. Penguatan integritas dan independensi personal para komisioner KPU hingga penyelenggara tingkat bawah harus diseriuskan.

"Termasuk ya (integritas itu) di dalamnya itu independensi KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum)," katanya

Untuk menjaga profesionalitas KPU itu, jika diperlukan adanya audit independen, maka menurutnya hal itu sah-sah saja. Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement