Sabtu 11 Jan 2020 09:25 WIB

Sultan Meninggal, Oman Tetapkan Masa Berkabung Nasional

Sultan Oman meninggal di usia 79 tahun.

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Muhammad Hafil
Sultan Qaboos, Oman
Foto: WIKIPEDIA
Sultan Qaboos, Oman

REPUBLIKA.CO.ID,  DUBAI--Kantor berita Oman melaporkan Sultan Oman Qaboos bin Said meninggal dunia. Belum diketahui penyebab kematiannya. Media pemerintah hanya melaporkan akan ada masa berkabung nasional selama tiga hari.

Qaboos yang meninggal diusia 79 tahun telah berkuasa di negara Teluk Arab sejak ia melakukan kudeta tahun 1970 dengan bantuan Inggris. Qaboos tidak memiliki anak dan tidak pernah mengumumkan penerusnya.

Undang-undang tahun 1996 menyebutkan keluarga penguasa akan memilih penerus kekuasaan setelah tiga hari kursi penguasa vakum. Jika mereka gagal maka dewan militer dan keamanan, serta kepala mahkamah agung dan dua kepala majelis konsultatif akan menunjuk orang yang namanya diam-diam ditulis sultan dalam sebuah surat rahasia.

Oman sudah mendeklarasikan masa berkabung tiga hari untuk publik dan sektor swasta. Bendara akan dikibarkan setengah siang selama 40 hari.

"(Qaboos meninggal dunia setelah) pawai yang bijak dan penuh kemenangan dengan kebaikan yang membangkitkan Oman dan seluruh Arab, Muslim dan dunia dan meraih keseimbangan kebijakan yang seluruh dunia hormati," tulis kantor berita Oman, ONA, Sabtu (11/1).

Qaboos sudah sakit selama bertahun-tahun. Pada awal bulan Desember lalu, Qaboos menghabiskan waktu selama satu pekan di Belgia untuk menjalani perawatan medis. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement