REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap mantan Kapolsek Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar (AKBP) Benny Alamsyah akibat kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, Benny mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Dia mengajukan banding setelah di sidang kode etik mendapat rekomendasi PDTH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di kantornya, Jumat, (10/1).
Meski demikian, Yusri tidak merinci kapan Benny menjalani sidang kode etik di kepolisan. Dia hanya menyebut, saat ini berkas perkara Benny sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
"Kasusnya sudah P21, sementara di JPU," ujar Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya, polisi menetapkan Benny sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
Berdasarkan hasil tes urine Benny menunjukkan dirinya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruang kerja Benny.