Senin 13 Jan 2020 17:17 WIB

Pedagang Ayam Tiren Ditangkap Polisi Blitar

Ayam tiren dijual ke penjual ayam siap saji.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Penjual ayam mati kemaren (tiren) ditangkap polisi.
Penjual ayam mati kemaren (tiren) ditangkap polisi.

jatimnow.com -- Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar praktik pengolahan dan penjualan ayam tiren (mati kemaren) atau ayam bangkai. Praktik itu dibongkar polisi setelah menerima laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Polisi awalnya menangkap Imam Waluyo (43) di rumahnya Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Penangkapan itu kemudian mengembang ke penjual ayam siap saji yaitu Antok Wusono (42), tetangga Imam.

"Dalam hal ini, kedua pelaku melakukan kejahatan menjualbelikan produk makanan berupa ayam tiren kepada masyarakat yang tentunya kondisi ayamnya sudah menjadi bangkai," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, Jumat (10/1/2020).

"Ayam itu kemudian diolah sedemikian rupa untuk menghilangkan bau dan penampilan fisiknya seakan ayam segar yang baru dipotong dan dijual ke masyarakat," ucap dia.

Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini menambahkan, dalam pengrebekan tersebut, selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan 30 ekor bangkai ayam. Dari hasil keterangan para tersangka, ayam tiren itu diolah dengan cara tertentu seperti menggunakan air jeruk nipis dan beberapa cairan lainnya. Setelah dimasak, ayam itu dijual ke pasar.

"Tentunya ini mendatangkan bahaya bagi kesehatan yang mengonsumsi, karena kondisi ayam yang sudah mati. Di sinilah letak berbahayanya. Dari darah itulah yang menimbulkan penyakit. Paling tidak sakit perut. Dalam jangka waktu yang lama bisa menimbulkan penyakit lain yang berbahaya," ungkap Leonard.

Ia menyebut, Tim Satreskrim akan mengejar pemasok barang ke Imam lalu kembali diolah oleh Antok. Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

"Yang bersangkutan (kedua tersangka) kita jerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian UU pangan dan UU konsumen ancamannya lima tahun," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement