REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini Caleg PDIP Harun Masiku masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang juga menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan belum menyerahkan diri," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/1).
Ali melanjutkan, KPK meminta kepada Harun segera menyerahkan diri ke KPK dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful. KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.