REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, penghentian kegiatan Pertambangan ilegal (Peti) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) perlu dicari solusi alternatif selain tindakan penegakkan hukum. Solusi seperti membuat Agrofrorestry hingga Eco Wisata bisa menjadi opsi untuk mengentaskan masalah ini.
Hal ini dikatakan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang menuturkan bahwa meskipun aktivitas ini tergolong ilegal, namun harus dipikirkan penghidupan warga pascapenutupan tambang. "Masyarakat itukan melakukan kegiatan itu sebagai proses penghidupan. Kalau kita larang, harusnya kita buat ruang alternatif, dia mau apa?. Seperti ini (menunjuk pemandangan) saja kita lihat ada akses pemandangan sedikit, bisa dibuat eco wisata. Kita akan lihat case by case-nya. Apakah jadi eco wisata atau agrofrorestry," jelas Siti Nurbaya saat kebun bibit di Desa Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (11/1).
Menurutnya, KLHK telah memiliki banyak pengalaman dalam menangani pertambangan ilegal. Pada beberapa kasus, solusi eco wisata hingga argofrorestry di tempat yang sebelumnya jadi tambang ilegal, justru bisa menyejahterakan para mantan pelaku Peti. "Kalau yang di Pelaihari, Kalimantan Selatan itu dari penambang ditata, dibina dan sekarang mereka jadi petani agrofrorestry. Jadi ada banyak proses juga yang harus dilakukan," terangnya.
Meski begitu, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data terkait kegiatan perusakkan hutan di TNGHS untuk dilakukan penegakkan hukum. "Kita sudah collect datanya, minggu depan akan kita lakukan investigasi," tuturnya.