Sabtu 11 Jan 2020 17:03 WIB

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Rumah Saat Pilkades

Perusakan rumah diduga dilakukan pendukung yang tak puas dengan hasil Pilkades

Petugas mencatat suara saat perhitungan suara pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak
Foto: Yusuf Nugroho/Antara
Petugas mencatat suara saat perhitungan suara pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan 10 tersangka, terkait kasus perusakan beberapa rumah di Desa Kundisai, Kedu, pascapemilihan kepala desa, Kamis (9/1).

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M. Arfan Armin mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi pada kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 10 tersangka yang terlibat dalam perusakan beberapa rumah di Desa Kundisari Kecamatan Kedu.

"Pemeriksaan terhadap 36 saksi sudah selesai dilakukan, yang kami tetapkan sebagai tersangka ada 10 orang," kata Arfan, Sabtu (11/1).

Ia menyebutkan 10 tersangka tersebut yakni, SS, HR, AR, ZA, SY, MS, SU, AM, Mt, dan MK. Para tersangka ini merupakan warga Desa Kundisari, Kecamatan Kedu. Arfan menyampaikan dari 10 tersangka tersebut, 9 di antaranya langsung ditahan dan satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, kasus perusakan rumah di Desa Kundisari Kecamatan kedu ini terjadi pascapenghitungan suara pada pilkades yang digelar Kamis (9/1). Kejadian perusakan rumah terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

"Rumah yang dirusak berada di Dusun Mriyan Kulon, Desa Kundisari, rata-rata kerusakan pada kaca jendela yang dipecah," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali.

Selain merusak rumah, salah satu warga yakni bernama Rohim mengalami luka di bagian kepala dan punggung karena dianiaya. Kasus perusakan rumah di desa tersebut, kemungkinan didasari oleh rasa ketidakpuasan pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pilkades di desa setempat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement