REPUBLIKA.CO.ID, MENTOK -- Polisi Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang liar bijih timah di kawasan hutan konservasi Bukit Menumbing Mentok. Keterangan itu diungkapkan Kepala Satreskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan.
"Penertiban dilakukan menindaklanjuti adanya aduan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan liar di kawasan tersebut," katanya di Mentok, Sabtu (11/1).
Aduan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan pihaknya menugaskan tim gabungan untuk segera menuju lokasi. Tim gabungan terdiri dari Satuan Reskrim Polres, Unit Reskrim Polsek Mentok, Unit Intelkam Polsek Mentok, dan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Bangka Barat.
Di lokasi yang berada di dalam kawasan Bukit Menumbing tersebut, para anggota tim gabungan menemukan adanya kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan dengan cara manual. "Saat kami tiba di lokasi tidak menemukan pekerja tambang. Namun ditemukan sejumlah barang bukti yang sengaja ditinggal oleh para pelaku," katanya.
Barang bukti yang ditemukan dan selanjutnya disita berupa satu bilah belencong, 12 gulung selang tanah, dan satu unit monitor beserta selang. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan Bukit Menumbing karena lokasi itu merupakan hutan konservasi dan wajib dilindungi.
Selain mengganggu kelestarian hutan, aktivitas penambangan juga bisa menjadi salah satu penyebab banjir di Mentok. "Kami ingatkan kembali agar masyarakat tidak menambang di hutan lindung Bukti Menumbing apabila melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.