REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan pengkajian terkait dengan pemberian hibah kepada pengurus Yayasan Islamic Center (YIC) yang mengelola lahan Masjid Al Markaz Al Islami di Makassar, Sulsel. "Proses hibah itu masih dalam kajian sebab ada banyak masukan dan opsi lain yang akan dibicarakan," kata Ketua Pansus Ranperda Hibah Lahan Al Markaz Al Islami Selle KS Dalle di Makassar, Sabtu (11/1).
Menurut dia, dari naskah akademik yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel selaku pengusul Ranperda Hibah, belum dimasukkan aturan secara detail yang mengatur soal hibah kepada pihak ketiga. Termasuk aturan baru tentang kepengurusan yayasan.
Menanggapi soal adanya opsi lain yang mengemuka saat pertemuan dengan pihak Yayasan Al Markaz, yakni pemanfaatan lahan atau kerja sama, dia mengatakan bahwa itu pun masih dalam pengkajian mengingat yang diajukan adalah hibah lahan.
"Ada beberapa opsi. Dalam artian kajian nanti itu yang menjadi pembahasan. Kalau memang ternyata sulit untuk proses hibah, kami bisa dorong kerja sama pemanfaatan lahan itu," katanya.
Namun, tentu ada proses menunggu kajian serta menghimpun masukan dan saran, termasuk mencermati aturan mana yang terbaik," kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel ini.
Sebelumnya, Ketua Yayasan YIC Al-Markaz Prof Basri Hasanuddin mengatakan bahwa DPRD maupun Pemprov sulit memberikan hibah. Maka pihak yayasan meminta lahan kosong seluas 7.200 meter persegi itu dimanfaatkan saja. "Kalau memang susah untuk diberikan hibah, kami minta pemanfaatan lahan saja di sana," katanya.
Bahkan, pihaknya menunjukkan rancangan pembangunan di atas lahan. Adapun harga dari hasil rancangan gambar tersebut senilai Rp 1,5 miliar.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemprov melalui DPRD Provinsi Sulsel segera melepaskan lahan untuk pembangunan sarana pendidikan Sekolah Islam Terpadu.
"Rencangan bangunan gambar sudah selesai, dana juga sudah ada. Kendalanya IMB (izin mendirikan bangunan) belum bisa dikeluarkan. Bisa dikeluarkan asal ada statusnya," katanya menjelaskan.
Menurut Basri, ada amanah dari pendiri yayasan terdahulu, yakni almarhum Jenderal Yusuf untuk menjadikan Al Markaz sebagai pusat pendidikan Islam terpadu di Kawasan Timur Indonesia sesuai dengan cita-citanya. Anggota Pansus Wahyudin saat rapat kerja dengan pengurus YIC Al Markaz di Kantor DPRD Provinsi Sulsel menyebut lahan kosong seluas 7,2 hektare di samping Masjid Al Markaz Al Islami yang akan diserahkan kepada pihak YIC untuk dijadikan Sekolah Islam Terpadu akan berbau komersial.
"Setahu kami hibah itu tidak bisa dikomersialkan. Apakah sekolah itu nantinya tidak melakukan pungutan atas santri atau siswanya. Hasil kajian Biro Aset apabila ada hal yang menyalahi proses hibah, Pemprov Sulsel akan meninjau ulang prosesnya," katanya menegaskan.