Sabtu 11 Jan 2020 22:54 WIB

Bidang Kehormatan PDIP Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri

Harun Masiku menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI Perjuangan sekaligus Komandan Satgas Nasional Cakra Buana Komarudin Watubun (tengah) mempraktikkan alat pengaman bersama anggota satgas saat apel kesiap-siagaan jelang pilkada serentak di Kantor Sekretariat DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (18/4).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI Perjuangan sekaligus Komandan Satgas Nasional Cakra Buana Komarudin Watubun (tengah) mempraktikkan alat pengaman bersama anggota satgas saat apel kesiap-siagaan jelang pilkada serentak di Kantor Sekretariat DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP bidang Kehormatan PDIP Komaruddin Watubun menyoroti kasus yang menjerat kadernya, Harun Masiku terkait kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia mengimbau agar kadernya yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK untuk menyerahkan diri. 

"Kita minta Pak Harun untuk menyerahkan diri," kata Komaruddin, Sabtu (11/1).

Baca Juga

Dirinya mengatakan, Harun harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dirinya mengatakan PDIP  bakal mencari sama-sama keberadaan Harun.

"Kalau berani melanggar, ya harus bertanggung jawab," ucapnya.

PDIP tegas akan mencabut keanggotan Harun. Hal itu juga telah dilakukan kepada kader PDIP yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Jadi itu otomatis kita pecat," tuturnya.

Saat ditanya mengenai sosok Harun, Komaruddin mengaku tidak begitu mengenal. Menurutnya, Harun adalah orang baru di partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu.

"Ah itu juga orang baru itu, saya sendiri baru dengar itu. Karena kemarin katanya baru masuk juga di calon partai kemarin," ungkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku. KPK masih menunggu sikap kooperatif Harun.

"Sejauh ini belum (pencegahan)," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

Namun, sambung Ali, sesuai kewenangan KPK di Undang-Undang, maka akan segera dilakukan pencegahan. Ali melanjutkan, KPK meminta kepada Harun segera menyerahkan diri ke KPK dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement