Ahad 12 Jan 2020 06:37 WIB

Istri Pembunuh Hakim Medan Dinilai Keji

Istri membunuh suami hakim Medan dengan membekapnya saat tidur.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan  yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Hakim PN Medan meninggal akibat dibunuh di November tahun lalu.
Foto: Antara
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Hakim PN Medan meninggal akibat dibunuh di November tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Syafruddin SH, mengatakan perbuatan seorang istri, ZH (41) yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan adalah perbuatan yang cukup keji. Ia dipandang tidak berprikemanusiaan.

"Perbuatan tersebut juga cukup sadis, dan tidak mempunyai prikemanusiaan, perlu diberikan sanksi hukum yang cukup berat," ujar Syafuddin, di Medan, Sabtu (12/1).

Baca Juga

Ia menyebutkan, tersangka ZH juga sebagai otak pelaku, dan merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu. "Hal itu adalah perbuatan yang sangat biadab, dan tersangka tidak lagi menghargai suaminya yang berprofesi sebagai hakim," ujar Safruddin.

Ia mengatakan, bahkan tersangka sengaja menyewa dua orang eksekutor atau pembunuh untuk menghabisi nyawa suaminya tersebut. Selain itu, rencana untuk menghilangkan nyawa korban itu sudah lama, namun pada bulan November 2019 baru terlaksana.

"Tersangka yang membunuh suaminya di tempat tidur, benar-benar gelap mata. Dia tidak memikirkan lagi bahwa ZH memiliki seorang anak perempuan yang masih berumur tiga tahun," ucap dia.

Syafruddin sangat menyayangkan masih ada seorang isteri yang sampai hati menghilangkan nyawa suaminya yang sedang tidur. Yaitu dengan cara membekap mulut dan hidungnya dengan menggunakan sarung bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Hal ini dapat dijadikan sebagai pelajaran yang sangat berharga bagi seorang istri, dan jangan hanya gara-gara masalah rumah tangga, serta berbuat nekat dengan melakukan pembunuhan.

"Jadi, wajar istri yang membunuh suaminya itu dijatuhi hukuman berat dengan pidana 20 tahun penjara. Sehingga dapat membuat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan motif pembunuhan Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dilakukan oleh istrinya, ZH (41) karena masalah rumah tangga mereka yang sering terjadi pertengkaran.

"Penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan personel Polrestabes Medan. Saat ini terus mengembangkan masalah rumah tangga korban Jamaluddin dengan isterinya, ZH dan kenapa terjadinya kasus pembunuhan tersebut," ujar Martuani, dalam Konferensi Pers, di Mapolda Sumut, Rabu (9/1).

Penyidik mendalami masalah rumah tangga korban karena terjadinya tindak pidana dan meninggalnya Hakim Jamaluddin. "Kita ingin mengetahui secara jelas masalah rumah tangga korban dengan istrinya, ZH yang telah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka, dalam pembunuhan Jamaluddin," ucap Martuani.

Ia menyebutkan, masalah rumah tangga yang dialami Jamaluddin dengan ZH, bisa saja terjadi cekcok, pertengkaran, karena sakit hati dan lainnya. "Jadi, Polda Sumut masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus pembunuhan hakim tersebut," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.

Sebelumnya, Jamaluddin Hakim PN Medan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019). Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement