REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Harun Masiku. Caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I itu telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Jadi persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi itu di luar tanggung jawab PDIP," kata Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Ahad (12/1).
Hasto mengatakan, partai akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan juga peraturan partai. Namun, dia mengakui bahwa berposisi sebagai sekretaris jendral artinya dirinya juga memiliki tanggung jawab terhadap hal tersebut.
Wahyu Setiawan dan Harun Masiku terjerat dalam kasus suap Pergantian Antrawaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2091-2024. Mantan sekretaris tim pemenangan Presiden Joko Widodo ini mengatakan, proses PAW ditetapkan secara baku oleh Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan.
"Tidak ada satu pihak manapun baik partai politik, KPU yang bisa menegosiasikan hukum positif itu," ujarnya.
Disaat yang bersamaan, dia menilai jika PDIP telah menjadi korban framing. Hasto mengatakan, persoalan PAW sebenarnya merupakan hal yang biasa dilakukan oleh partai manapun sebagai bagian dari kedaulatan partai politik.
"Ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi," jelasnya.
Secara bersamaan, dia mengatakan, partai mendorong agar Harun Masiku segera menyerahkan diri ke pihak berwenang. Hasto berpendapat, secara pribadi sebagai warga negara dan setiap warga negara mempunyai tanggung jawab membangun ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dorongan KPK kami dukung, ya karena itu bagian dari kewenangan KPK dan kami sudah menyatakan memerikan dukungan dalam hal tersebut," kata Hasto saat dikonfirmasi soal penyerahan diri Harun Masiku.
Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.