Ahad 12 Jan 2020 18:32 WIB

Peternak Minta Acuan Harga Daging dan Telur Ayam Dinaikkan

Kenaikan harga acuan demi mengimbangi kenaikan harga jagung pakan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ratna Puspita
Petani mengumpulkan jagung hasil panennya yang akan menjadi bahan pakan ternak ayam.
Foto: Fabriawan Abhe/Antara
Petani mengumpulkan jagung hasil panennya yang akan menjadi bahan pakan ternak ayam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para peternak yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Layer Nasional meminta pemerintah untuk menaikkan harga acuan daging dan telur ayam ras. Kenaikan harga acuan demi mengimbangi kenaikan harga jagung pakan yang terjadi sejak akhir tahun lalu.

Tanpa ada penyesuaian harga, peternak bakal menderita kerugian. Ketua Asosiasi Peternak Layer Nasional Musbar Mesdi mengatakan, pada bulan Desember lalu pihaknya sudah melakukan evaluasi bersama Kementerian Perdagangan terkait harga acuan daging dan telur ayam ras yang di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018.

Baca Juga

Menurutnya, dalam evaluasi tersebut pemerintah menjanjikan akan mengeluarkan Permendag baru untuk menyikapi tren kenaikan harga jagung yang diprediksi terjadi pada kuartal I 2020. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. 

"Harga acuan daging dan telur ayam ras di peternak masih Rp 18 ribu - Rp 20 ribu per kilogram. Seharusnya harga acuan kita naik menjadi Rp 19 ribu-Rp 20 ribu per kilogram karena harga jagung pakan juga naik," kata Musbar kepada Republika.co.id, Ahad (12/1). 

Musbar mengatakan saat ini para penjual jagung pakan secara sepihak telah menaikkan harga dari biasanya maksimal Rp 4.500 per kg menjadi Rp 5.200 per kg. Kenaikan itu diakibatkan oleh pasokan jagung dalam negeri yang berkurang.

Sementara, harga jual daging dan telur ayam ras belum di tingkat peternak belum naik. Situasi itu membuat usaha peternak menjadi terjepit. 

Selain itu, Musbar pun meminta Kementerian Pertanian untuk melihat kembali ketersediaan jagung hingga musim panen raya pada Maret mendatang. Berdasarkan tren, konsumsi jagung pakan untuk peternak sekitar 300 ribu ton per bulan.

Kalau pun pemerintah akan membuka impor jagung, cukup dibutuhkan impor sekitar 100-200 ribu ton asalkan bisa masuk sebelum panen raya. "Alokasi impor juga jangan hanya untuk Pulau Jawa. Tapi di pulau-pulau lain. Harus ada kontinuitas stok karena pemerintah sama tidak punya cadangan stok jagung," kata dia. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Suhanto menjelaskan bahwa Surat Ketetapan (SK) untuk penetapan harga acuan baru untuk daging dan ayam ras masih dalam proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Sesuai aturan, Suhanto mengatakan bahwa harga acuan memang dapat dievaluasi sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi pasar. 

Hanya saja, Suhanto enggan menyebut seberapa besar harga acuan daging dan ayam ras akan dinaikkan. "Dalam proses," katanya singkat. 

Sementara itu Direktur Pakan Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Sri Widayati menuturkan bahwa produksi pakan ternak pada tahun ini diperkirakan sebesar 21,53 juta ton atau tumbuh sekitar 5 persen dibanding produksi pakan tahun 2019 lalu. 

Dari perkirakan itu, proyeksi kebutuhan jagung tahun 2020 untuk pabrik pakan ternak sebesar 8,5 juta ton sedangkan untuk peternak sebesar 3,48 juta ton. Pihaknya mengklaim selalu memantau ketersediaan stok jagung di pabrik pakan. 

Sri menuturkan, hingga akhir Desember lalu stok jagung di pabrik pakan mencapai 852.42 ton dan cukup memenuhi untuk kebutuhan produksi selama 45 hari ke depan. "Kami selalu berkoordinasi dengan Ditjen Tanaman Pangan untuk menjaga ketersediaan jagung untuk industri dan peternak," kata dia. 

Ia menambahkan, pada tahun ini pemerintah akan membangun sarana pasca panen seperti mesin silo dan pengering untuk mendukung perbaikan manajemen stok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement