Ahad 12 Jan 2020 19:30 WIB

KPK akan Periksa Hasto? Ini Kata Firli

Firli menegaskan KPK tak melakukan penyidikan berdasarkan desakan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan KPK akan menyidik kasus suap komisioner KPU dengan profesional. (foto ilustrasi).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan KPK akan menyidik kasus suap komisioner KPU dengan profesional. (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji tak bakal pandang bulu dalam pemberantasan korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, lembaga yang ia komandoi, profesional dalam penegakan hukum. Termasuk kata dia, dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi suap, pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan sejumlah anggota dan kader PDI Perjuangan.

“Kita (KPK) bekerja dengan asas legalitas formal sesuai undang-undang. Dan kita melakukan penyidikan secara profesional, sesuai dengan ketentuan penyidikan itu sendiri,” ujar Firli kepada Republika.co.id, Ahad (12/1).

Baca Juga

Ungkapan Firli tersebut, menjawab pertanyaan tentang permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Krityanto yang meminta KPK memanggilnya segera ke penyidikan, terkait dugaan suap yang menyeret namanya.

Firli menegaskan KPK tak menggunakan desakan sebagai dasar penyidikan. Termasuk kata dia dalam hal pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam satu dugaan korupsi.

“KPK tidak bekerja melakukan penyidikan, ataupun pemeriksaan karena adanya permintaan. Prinsipnya, KPK bekerja melakukan penyidikan, atas dasar asas-asas hukum,” terang dia.

Firli menjelaskan, pemeriksaan terhadap seseorang, merupakan bagian dari penyelidikan, maupun penyidikan. Proses hukum tersebut, kata Firli, ada aturan bakunya yang menjadi pedoman mutlak bagi semua penyidik di KPK.

Selanjutnya, kata dia, proses tersebut diperlukan penyidik sebagai kanal mencari pembuktian, termasuk dalam mencari alat-alat bukti, ataupun menetapkan tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement