REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jumlah perusahaan yang disetujui penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020, bertambah. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar M Ade Afriandi, awalnya jumlah perusahaan yang disetujui penangguhan ada 35. Namun, setelah diverifikasi kembali bertambah menjadi 36.
Ade mengatakan, Disnakertrans Jabar melaporkan 36 perusahaan yang layak untuk ditangguhkan UMK selama 2020 tersebut, kepada Gubernur Jawa Barat. Jumlah tersebut berasal dari 113 perusahaan dari 13 daerah yang mengajukan penangguhan pada Disnakertrans Jabar setelah penetapan UMK 2020 pada akhir November 2019 lalu.
"Hasil tim verifikasi Dewan Pengupahan Provinsi ada 36 perusahaan yang perlu dipertimbangkan pada penangguhan UMK 2020," ujar Ade kepada wartawan, akhir pekan ini.
Ade menjelaskan, ke 36 perusahaan tersebut dari sisi administrasi atau dokumen maupun verifikasi di lapangan menunjukkan mereka betul-betul kesulitan untuk bisa menerapkan UMK 2020. "Sisanya yaitu 77 perusahaan tidak memenuhi kelengkapan sesuai dengan Kepmenaker 231/2003 untuk administrasi dan teknisnya," katanya.