Senin 13 Jan 2020 12:04 WIB

Penyanyi Ini Diperiksa Polda Jatim Terkait Investasi Bodong

Polda Jatim menetapkan empat tersangkat terkait investasi bodong.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolanda
Penyanyi Eka Deli mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Penyanyi Eka Deli mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyanyi Eka Deli mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT Kam and Kam. Namun demikian, Eka Deli rnggan memberikan komentar lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam investasi ilegal tersebut. Dia hanya mengatakan, kedatangannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Saya dipanggil sebagai saksi. Nanti saja (keterangan lebih lanjut) setelah pemeriksaan," ujar Eka Deli di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (13/1).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, dipanggilnya Eka Deli adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait investasi bodong lewat aplikasi MeMiles. Selain Eka Deli, kata dia, masih ada beberapa publik figur yang diduga terlibat, yang juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Dalam hal ini untuk konfirmasi ada salah satu yang hadir inisial ED memenuhi panggilan penyidik. Polda Jatim memanggil 4 orang dulu. Ada ED, MT, ada AN, dan J," ujar Trunoyudo.

Saat ditanya perkembangan pelaporan dari masyarakat yang menjadi anggota investasi pada aplikasi MeMiles, Trunoyudo mengungkapkan, saat ini sudah ada 33 pelaporan. Trunoyudo menyatakan, Polda Jatim juga akan memanggil para pelapor dalam kapasitas untuk mengambil keterangan atau alat bukti uang dibutuhkan.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, dan PH Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. "Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp 750 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. 

"Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," kata Luki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement