REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III (Hukum, HAM dan Keamanan) DPR RI Desmond Mahesa menyoroti gagalnya KPK menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Penggeledahan kemudian diumumkan untuk dilakukan seminggu berikutnya. Desmond menilai hal ini omong kosong.
"Ya dalam konteks hukum acara, penggeledehan itu kan harusnya tidak diumumkan. Tujuan penggeledahan itu agar barang bukti tidak dihilangkan. Tapi kalau diumumkan seminggu kemudian digeledah, itu namanya omong kosong," kata Desmond saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (13/1).
Desmond pun menilai, gagalnya penggeledahan ini menunjukkan adanya implementasi yang lemah dari para Komisioner KPK atas UU KPK yang baru, yakni UU nomor 19 tahun 2019. Menurut Desmond, gagalnya penggeledahan ini pun menunjukkan KPK justru dilemahkan.
"Jadi kalau ada pelemahan, produk pelemahan ya terjadi hari ini. Tinggal pemerintah merespons ini," ujar dia. Desmond pun menilai, kejadian ini membuat tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perlu direspons.
Di samping itu, gagalnya penggeledahan KPK juga dipengaruhi dengan fakta bahwa PDI Perjuangan adalah partai berkuasa. Ia menilai birokrasi dan institusi manapun akan sulit menembus PDI Perjuangan.
"Nah persoalannya ini birokrasi atau siapa pun tidak mampu menggeledah insitutsi partai ini karena mereka berkuasa. Penggeledahan misalnya hari ini, ditetapkan tapi seminggu kemudian diumumkan akan digeledah. Substansi penggeledahan tentang barang bukti saja sudah tidak masuk akal," kata Politikus Gerindra itu menegaskan.
KPK 'gagal' menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan pasca Caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan tersangka atas suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Belakangan, Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengklaim, KPK memang tidak berupaya menggeledah kantor yang terletak di Menteng Jakarta Pusat itu.
Lili mengklaim, KPK akan melakukan penyegelan terlebih dahulu. Selain itu, KPK juga akan meminta izin pada dewan pengawas terlebih dahulu untuk melakukan penggeledahan.