Senin 13 Jan 2020 16:12 WIB

60 Ribu Pelaku Usaha Menengah Didorong Masuk Pasar Modal

Jumlah pelaku usaha menengah yang listing di pasar modal masih minim

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (kemenkop UKM) terus berupaya membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) naik kelas. Dengan begitu nantinya bisa mencari pembiayaan lewat pasar modal atau listing di bursa.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, jumlah pelaku UMKM yang terdata saat ini hampir 64 juta. Sektor mikro, kata dia, masih mendominasi pengusaha di Tanah Air.

Baca Juga

"Misal dari jumlah itu, sekarang yang menengah ada 60 ribuan, dan kecil 700 ribuan, sisanya mikro. Jadi pelaku usaha menengah yang didorong ke pasar modal, sehingga nggak hanya pengusaha besar yang bisa manfaatkan pasar modal," jelas Teten kepada wartawan di Jakarta pada Senin, (13/1).

Teten menyebutkan, saat ini sudah ada UKM yang melakukan pencatatan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di bursa. Hanya saja belum banyak.

"Intinya kemarin sudah ada, kan baru listing, nanti kita liat lah. Belum detail, tapi sebenarnya, kalau dia sahamnya terus naik stabil artinya perusahan itu sehat," ujarnya.

Teten menyatakan, Kemenkop serius menyiapkan perusahaan menengah agar bisa masuk bursa. Salah satunya dengan mengonsolidasi produk UMKM.

"Misal begini, banyak produk makanan yang dibuat oleh UMKM tapi karena mereknya macam-macam. Jadi nggak kelihatan value brand-nya berapa, tapi kalau  dikonsolidasi jadi satu brand ternyata marketnya bisa dua sampai tiga persen, sehingga kalau didorong listing di bursa bisa mahal itu," jelas Teten.

Kementerian, lanjutnya, akan benar-benar menyiapkan perusahaan mana yang sudah siap masuk pasar modal. "Nanti yang punya otoritas meloloskan perusahan mana yang bisa jual sahamnya atau obligasi itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekarang sudah ada regulasinya dan memungkinkan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement