REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Senin (13/1). Penggeledahan dilakukan pascapenetapan tersangka Wahyu atas kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Penggeledahan dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya pada Senin (13/1). "Sudah dibuka (segel KPK), yang dimasuki hanya ruangannya Pak Wahyu saja," ujar Arief di kantor KPU.
Ia mengatakan, sebelumnya KPK telah menyegel ruangan Wahyu Setiawan sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) pagi. Arief mengaku, penggeledahan KPK di kantornya terjadi saat ia tengah menghadiri persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan saksi ahli.
Tim penyidik KPK kemudian diterima oleh Sekretaris Jenderal KPU. Menurut dia, penggeledahan penyidik KPK di kantor KPU itu didampingi beberapa kepala biro dan inspektorat.
"Pak Sekjen sudah mempersilakan, memberitahu, dan juga sudah menugaskan beberapa orang untuk di situ membantu mempermudah proses pemeriksaan dokumen, pengecekan," kata Arief.
Ia dan komisioner KPU juga mengaku telah menemui tim penyidik KPK di ruang kerja Wahyu Setiawan. Ia menyampaikan, KPU terbuka dan secara kooperatif siap bekerja sama apabila KPK memerlukan klarifikasi, informasi, atau dokumen tambahan yang dibutuhkan.
"Prinsipnya KPU terbuka kooperatif siap bekerja sama bilamana diperlukan klarifikasi, informasi tambahan, dokumen, kan kita belum tahu apa yang dibutuhkan apa, nanti kita siap hadir dan sedia," kata Arief.
Hingga pukul 16.20 WIB, tim penyidik KPK yang menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan belum keluar dari kantor KPU. Dikabarkan KPK telah berada di kantor KPU sekitar pukul 11.30 WIB.
Semenjak gedung KPU direnovasi, para pimpinan sementara berkantor di Wisma Bank Indonesia yang letaknya persis di samping kantor KPU. Sehingga, KPK menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor sementara tersebut.
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di kantor KPU pusat dilakukan KPK untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Ali belum menjelaskan ruangan mana saja yang digeledah oleh tim penyidik. "Update nanti saya sampaikan," kata dia, Senin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.