Senin 13 Jan 2020 17:10 WIB

KPU Tunggu Respons Presiden Soal Pengunduran Diri Wahyu

KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu sebagai tersangka suap.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU RI Arief Budiman saat diwawancarai wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua KPU RI Arief Budiman saat diwawancarai wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan surat pengunduran diri mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (13/1).

Wahyu diketahui mengundurkan diri setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga

"(Presiden sudah merespons surat dari KPU?) Oh iya belum lah wong ini kan hari pertama kok," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Arief mengaku, KPU juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri Wahyu kepada DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, penetapan pimpinan KPU pusat periode 2017-2022 dilakukan oleh Presiden melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI.

photo
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

Hal itu pun berlaku untuk proses pergantian antarwaktu Komisioner KPU RI. Ia melanjutkan, KPU tidak berwenang melakukan pengangkatan dan pelantikan PAW komisioner KPU pusat.

Akan tetapi, PAW komisioner KPU RI diberikan kepada kandidat yang memiliki suara terbanyak berikutnya. Peringkat kedelapan ditempati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang tepat berada di posisi setelah tujuh kandidat komisioner KPU terpilih.

Hal itu dikembalikan sepenuhnya kepada kewenangan Presiden atas usulan Komisi II DPR RI. Prosesnya melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap calon komisioner KPU nanti.

"Itu kan bukan kewenangan kita karena kan pelantikan, pengangkatan itu kan nanti ada di presiden, mereka nanti yang memproses bukan kita. Kalau KPU kabupaten/kota, dan provinsi, KPU RI yang melakukan klarifikasi pemeriksaan," jelas Arief.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDI Perjuangan Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement