Senin 13 Jan 2020 23:19 WIB

Abraham Samad: Geledah dan OTT Harusnya Bersamaan

Untuk pertama kalinya penggeledahan baru dilakukan setelah berhari-hari OTT.

Rep: Mabruroh/ Red: Gita Amanda
Mantan ketua KPK Abraham Samad menyatakan semestinya penggeledahan dan OTT KPK dilakukan bersamaan. Foto Abraham Samad,  (ilustrasi).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan ketua KPK Abraham Samad menyatakan semestinya penggeledahan dan OTT KPK dilakukan bersamaan. Foto Abraham Samad, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penggeledahan dilakukan pada saat yang sama. Kali ini menurut Abraham, untuk pertama kalinya dalam sejarah KPK penggedahan baru dilakukan setelah berhari-hari OTT.

“Pertama kalinya dalam sejarah, penggeledahan dilakukan berhari-hari pasca-OTT,” tulis Abraham Samad dalam akun Twitter resminya, Ahad (12/1) lalu.

Baca Juga

Menurutnya, tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk menemukan barang bukti dengan cepat. Itulah kenapa kata dia, OTT dan penggeledahan dilakukan pada waktu yang sama.

Karena kata dia, OTT yang tidak disertai penggeledahan pada waktunya, berpeluang hilangnya alat bukti. Artinya, sama saja memberikan kesempatan pada pelaku untuk menghilangkan jejak.

“OTT yang tidak disertai penggeledahan pada waktunya, tidak saja menyimpang dari SOP, tapi membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain. Ini sama dengan memberi waktu pelaku kejahatan buat hilangkan jejak,” tulisnya.

Dalam doktrin hukum, di negara manapun, kuasa politik tidak boleh lebih tinggi dari kuasa hukum. Menurut Abraham Samad, kuasa hukum harus di atas kuasa politik. "Kuasa hukum yang bertumpu pada daulat rakyat, bukan daulat raja,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU, wahyu Setiawan, caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku, anggota Bawaslu Agustiani dan satu orang dari pihak swasta, Saeful. OTT tersebut dilakukan KPK pada Rabu 8 Januari 2020 lalu.

Menyusul kemudian 9 Januari 2020, KPK hendak melakukan penyegelan dan penggeledahan di gedung DPP PDIP. Sayangnya hingga kini, hal tersebut belum juga kunjung dilakukan KPK.

Adapun empat orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement