Senin 13 Jan 2020 19:23 WIB

In Picture: Sidang Perdana Iwa Karniwa Terkait Kasus Meikarta

Jaksa KPK Mendakwa Iwa Karniwa, menerima hadiah atau suap sebesar Rp 900 juta. .

Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang perdana dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa bersiap menjalani sidang perdana dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang perdana dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang perdana dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa bersiap menjalani sidang perdana dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Sekda Jabar, Iwa Karniwa, menerima hadiah atau suap sebesar Rp 900 juta. Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentisa Utama. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar terdakwa mempercepat keluarnya persetujuan subtansi dari gubernur Jabar Jabar atas Raperda RDTR yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement