In Picture: Sidang Perdana Iwa Karniwa Terkait Kasus Meikarta
Jaksa KPK Mendakwa Iwa Karniwa, menerima hadiah atau suap sebesar Rp 900 juta. .
Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang perdana dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa bersiap menjalani sidang perdana dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang perdana dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang perdana dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa bersiap menjalani sidang perdana dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Sekda Jabar, Iwa Karniwa, menerima hadiah atau suap sebesar Rp 900 juta. Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentisa Utama. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar terdakwa mempercepat keluarnya persetujuan subtansi dari gubernur Jabar Jabar atas Raperda RDTR yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi.
Advertisement