Senin 13 Jan 2020 21:03 WIB

Pengakuan Penyanyi EDM Terkait Investasi Bodong

EDM mengaku pernah diundang menyanyi dalam acara yang digelar PT Kam and Kam.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nora Azizah
Penyanyi Eka Deli mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Penyanyi Eka Deli mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyanyi Eka Deli Mardiana (EDM) enggan mengkonfirmasi terkait posisinya sebagai koordinator artis dalam keanggotaan investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam. Dia mengaku hanya diundang sebagai penyanyi secara profesional dalam acara yang digelar perusahaan tersebut. Dia juga mengaku menjadi perantara untuk mencarikan artis yang bersedia mengisi acara yang digelar PT. Kam and Kam.

"Keterlibatan saya diundang sebagai penyanyi secara profesional. Kemudian dimintai tolong menjadi perantara untuk mencari artis di acara MeMiles," ujar Eka Deli di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (13/1).

Baca Juga

Eka Deli juga mengaku dirinya siap mengembalikan aset-aset yang diberikan MeMiles kepadanya. Aset yang dimaksud adalah mobil yang diberi perusahaan. Eka Deli mengakui mobil yang diterimanya tersebut merupakan penghargaan dari MeMiles, sebagai anggota di perusahaan tersebut.

"Saya sebagai warga negara yang baik, tau itu ada masalah saya mengembalikan (reward). Cuman Fortuner yang dikasih (dikembalikan). Itu (reward) sebagai member," ujar Eka Deli.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, peran Eka Deli adalah untuk mengisi acara yang digelar MeMiles. Kemudian, yang bersangkutan dimintai bantuan untuk memfasilitasi fublik figur lainnya dalam acara PT. Kam and Kam.

"Sejauh ini seperti itu. Nanti penyidik akan melakukan analisa. Nanti akan disimpulkan. Dalam keterangannya (Eka Deli) juga mengaku sebagai member," kata Trunoyudo.

Trunoyido mengungkapkan, dari tangan Eka Deli, penyidik mengamankan dokumen terkait MeMiles. Menurut Trunoyudo, Eka Deli juga menyatakan kesiapannya mengembalikan mobil yang diberikan perusahaan sebagai bonus.

"Besok akan diantarkan ke sini. Itu mobil dari hasil reward," ujar Trunoyudo.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, dan PH Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp750 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya.

"Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," kata Luki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement