REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat mengebut Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan wisata halal. Peraturan itu ditargetkan bisa selesai pada kuartal I 2020.
"Hari ini ada seminar di DPRD Sumbar. Seluruh pemangku kepentingan sektor pariwisata diundang untuk memberikan masukan agar Perda ini betul-betul bisa diterapkan," kata Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Novrial di Padang, Senin (13/1).
Ia menyebut pandangan dan masukan dari semua pihak sangat diperlukan agar Perda yang dihasilkan tidak asal-asalan apalagi "Perda Ompong" yang tidak bertaji. Keterlibatan semua pihak itu juga diperlukan karena nanti yang akan "diikat" oleh aturan itu adalah pelaku usaha pariwisata.
Draf Perda tersebut sebenarnya sudah mulai diancang-ancang sejak 2016, tetapi hingga saat ini masih belum kunjung disetujui menjadi perda. Hal itu diduga karena masih banyak kekurangan dalam draf perda sehingga pembahasannya buntu.
Saat ini, Dinas Pariwisata berupaya untuk menyempurnakan draf tersebut, dan telah dibahas di DPRD Sumbar. Namun, karena anggota DPRD saat ini masih baru, sehingga diperlukan pendalaman agar aturan itu bisa diterapkan nantinya.