REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN – Hakim tertinggi Iran Ebrahimi Raisi mengatakan negaranya akan berusaha menuntut Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump karena telah memerintahkan pembunuhan terhadap Komandan Pasukan Quds Mayor Jenderal Qasem Soleimani.
Dalam hal ini, pengadilan, kata Raisi, akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Iran. “Dalam pandangan kami, karena martir Soleimani adalah simbol dalam memerangi terorisme dan mendukung yang tertindas, pembunuhannya melanggar setiap hukum,” ujarnya pada Senin (13/1), dikutip laman Iran Front Page.
Dia menyerukan para sarjana hukum di Iran untuk memprotes tindakan Trump. “AS mengklaim memegang kekuasaan, tapi telah secara terang-terangan melanggar hukum dan melakukan kejahatan yang sangat mengerikan. Jadi jika kita memafkan pelanggaran AS, kami tidak akan bisa menindaklanjuti yang lain,” ucapnya.
“Kita harus memegang leher Presiden Amerika sebagai terdakwa pertama. Dia harus dituntut dan dibawa ke pengadilan di depan dunia,” ujar Raisi.
Pada 3 Januari lalu, AS membunuh Qasem Soleiman di Bandara Internasional Baghdad, Irak. Perintah pembunuhan itu datang langsung dari Trump. Menurut dia, Soleimani dibunuh karena memiliki rencana yang membahayakan para diplomat dan pasukan AS, tak hanya di Irak, tapi juga di kawasan.
Tindakan AS tak pelak menyebabkan Iran berang. Pada Rabu pekan lalu, Garda Revolusi Iran meluncurkan puluhan misil ke pangkalan udara Ain al-Asad di Irak. Pangkalan tersebut merupakan fasilitas yang dioperasikan bersama oleh pasukan Irak dan AS.