Senin 13 Jan 2020 23:11 WIB

Jalan By Pass Padang akan Dinamai Lima Pahlawan

By Pass Kota Padang memiliki jalur hingga 27 kilometer.

Red: Nur Aini
Alat berat menimbun tanah untuk jalur dua bypass Padang
Foto: antara
Alat berat menimbun tanah untuk jalur dua bypass Padang

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi I DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, mengusulkan lima nama pahlawan yang akan digunakan sebagai nama jalan jalur II By Pass Kota Padang. Jalan itu menghubungkan Pelabuhan Teluk Bayur dengan Bandara Internasional Minangkabau sepanjang 27 kilometer.

Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti di Padang, Senin (13/1) mengatakan lima nama pahlawan nasional tersebut merupakan usulan dari Pemko Padang dan komisi I DPRD Kota Padang.

Baca Juga

"Lima usulan nama tersebut yakni Soekarno Hatta, M.Natsir, Syafruddin Prawiranegara, Adam Malik dan Sayuti Malik," kata dia.

Ia mengatakan penamaan jalan By Pass tersebut berdasarkan peraturan dari pemerintah Kota Padang, karena jika pemberian nama jalan menggunakan nama pahlawan nasional maka harus melalui persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemko Padang.

"Pemberian nama jalan ini dalam hal menindaklanjuti surat yang masuk ke DPRD Kota Padang terkait penetapan nama-nama jalan untuk jalur II By Pass," kata dia.

Kesepakatan penamaan jalan jalur II By Pass tersebut dimulai dari simpang Lantamal Teluk Bayur hingga simpang Lubuk Begalung yang diberi nama Jalan Adam Malik, dari simpang Lubuk Begalung hingga simpang Ketaping diberi nama Jalan M.Natsir. Kemudian dari Ketaping sampai simpang Siteba Balai Baru bernama Jalan Sayuti Malik, dari Siteba Balai Baru hingga simpang Kalumpang Jalan Soekarno Hatta, dan dari Kalumpang hingga batas kota Jalan Syafruddin Prawiranegara, kata Eli.

Ia juga mengatakan pemilihan nama pahlawan sebagai nama jalan jalur II By Pass tersebut bertujuan untuk mengenang jasa pahlawan yang telah gugur.

"Kemudian hasil kesepakatan DPRD dengan Pemko terkait penamaan jalan jalur II By Pass tersebut akan disampaikan ke ketua DPRD Kota Padang untuk segera dijadwalkan pada Bamus dan diagendakan pada saat paripurna," kata dia.

Asisten I Setda Kota Padang, Edi Hasymi mengatakan, penamaan jalan untuk jalur II By Pass ini akan ditetapkan dalam peraturan wali kota (Perwako) dan terlebih dahulu dilakukan persetujuan bersama dengan DPRD Kota Padang.

"Melalui hasil persetujuan bersama ini, usulan nama-nama jalan akan ditetapkan dalam waktu dekat ini," kata mantan Kepala BPBD Padang itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement