REPUBLIKA.CO.ID, KUALA PEMBUANG -- Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria berinisial STN berperan sebagai muncikari di daerah setempat.
Kasus tersebut berhasil diungkap karena Sat Reskrim Polres Seruyan mendapat Informasi dari masyarakat adanya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro di Kuala Pembuang, Senin (13/1). "Prostitusi di bawah umur itu terjadi di rumah STN Jalan Letjen S Parman, Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan," tambah dia.
Setelah mendapat informasi tersebut, Anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan menuju ke rumah tersangka kemudian tersangka menghubungi salah satu PSK melalui telepon namun tidak aktif.
Dia mengatakan tidak lama, AL datang dan ditawarkan tersangka kepada anggota yang menyamar kemudian terjadi kesepakatan. Kemudian anggota tersebut dan AL masuk ke kamar, Lalu anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa dua orang PSK ke Polres Seruyan guna dilakukan sidik Iebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan satu buah handphone merk Nokia, dan empat lembar uang kertas dengan nominal Rp 100 ribu dengan total Rp 400 ribu. Untuk korban berjumlah tiga perempuan di bawah umur dengan rata-rata umur 16 tahun dan satu perempuan dewasa dengan umur 22 tahun," ucap Agung.
Kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar lima bulan dan korban mendapat komisi Rp 300 ribu dan untuk tersangka adalah Rp 50 ribu. Atas perbuatannya STN dijerat Pasal 76 i Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.