Selasa 14 Jan 2020 01:09 WIB

Rajin Olahraga di RSKO, Sepatu Nunung Jebol Dua Kali

Nunung minta dibelikan sepatu olahraga kepada anaknya

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (kanan) dan suaminya July Jan Sambiran (kiri) dikabarkan rajin berolahraga selama berada di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (kanan) dan suaminya July Jan Sambiran (kiri) dikabarkan rajin berolahraga selama berada di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran rajin berolahraga selama menjalani masa hukuman rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan. Putra sulung Nunung, Bagus Permadi, mengatakan ibunya sudah dua kali minta dibelikan sepatu olahraga.

"Mama dan papa itu rajin olahraga selama di RSKO, Mama aja udah dua kali minta dibeliiin sepatu olahraga gara-gara sepatunya jebol, enggak tau deh kenapa sampai jebol," kata Bagus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga

Bagus menyebutkan, kehidupan kedua orangtuanya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur lebih teratur dalam hal waktu dan kegiatan positif lainnya, seperti olahraga. Menurut Bagus, selama berada di RSKO Cibubur kedua orang tuanya sudah lebih menikmati dan menjalani hari-hari.

"Papa juga udah minta beliin raket, katanya mau main bulu tangkis," kata Bagus.

Bagus menyebutkan, pihak keluarga juga sudah lebih leluasa mengunjungi Nunung dan suaminya seminggu dua kali. Kunjungan bisa dilakukan di pekan pertama dan pekan terakhir.

Menurut Bagus, gangguan kesehatan yang dialami Nunung sudah berangsur membaik. Di lain sisi, Bagus juga mengatakan, ibunya tidak lagi khawatir dengan kondisi kesehatan neneknya yang dikabari menderita kanker lidah.

"Mama juga sudah pernah diizinkan pulang ke Solo, jadi mama sudah lega sudah bisa liat nenek," kata Bagus.

Pada 27 November 2019, Nunung dan suami yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman 1,5 tahun pidana dengan ketentuan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Nunung dan suami kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hadi Moheryanto alias Tabu yang bertindak sebagai pemasok sekaligus kurir sabu bagi mereka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement