REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap bisnis prostitusi dengan kedok rumah kos-kosan di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangan, Kota Padang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera, Kombes Pol Imam Kabut Satriadi mengataan polisi memlakukan penggrebekan pada Jumat (10/1) kemarin.
Di sana, polisi mengamankan dua tersangka yakni H (54) dan D (30). Para tersangka ini merupakan ibu dan anak. "H dijuluki mami oleh para wanita. Tersangka juga mengendalikan operasional bisnis prostitusi sekali penerima hasil. Sementara anak berinisial D berperan sebagai pencari wanita dewasa maupun anak di bawah umur. Para wanita itu dicari untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang," kata Imam, Senin (13/1).
Selain mengamankan dua tersangka, polisi menurut Imam juga mengamankan tiga orang wanita di mana satu di antaranya masih di bawah umur. Tiga orang wanita ini ditetapkan polisi sebagai korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Imam menambahkan pengungkapan kasus prostitusi di Lubuk Buaya ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan bisnis prostitusi di lingkungan mereka. Selain menangkap dua tersangka dan tiga orang korban TPPO, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam hingga KTP.