Selasa 14 Jan 2020 07:09 WIB

Prostitusi Berkedok Rumah Kos Berjalan 5 Bulan di Padang

Tiiga orang wanita ikut diamankan dan satu di antaranya masih di bawah umur.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Rumah kos dan warung makan yang disulap jadi tempat prostitusi (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin
Rumah kos dan warung makan yang disulap jadi tempat prostitusi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, tiga orang wanita di mana satu di antaranya masih di bawah umur.

PADANG -- Prostitusi berkedok rumah kos dan warung makan yang diungkap Kepolisian Daerah Sumatra Barat sudah berlangsung selama lima bulan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Satriadi mengatakan dua tersangka yang diamankan polisi ialah H (54) dan D (30) yang merupakan ibu dan anak.

Baca Juga

Tempat prostitusi tersebut berada di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. "Aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak empat sampai lima bulan belakangan," kata Imam, Senin (13/1).

Imam menjelaskan modus H dan D menjalankan bisnis prostitusi ialah dengan membuka usaha rumah kos. Para wanita yang diperdagangkan H dan D tinggal di rumah kos yang ia sediakan. Kemudian buat mengelabui atau menghilangkan kecurigaan warga, H dan D juga membuka warung makan di depan rumah mereka.

Namun belakangan, aktivitas H dan D tetap terhendus warga yang kemudian melaporkan ke Polda karena merasa bisnis prostitusi yang dijalankan D dan H sudah meresahkan. Imam menjelaskan H bertindak sebagai otak yang menjalankan bisnis haram ini. Sementara D berperan sebagai mucikari.

Para pelanggan membayar rata-rata Rp 300 ribu kepada D yang kemudian lanjut menyetor kepada H. Imam menyebut hasil pengakuan kedua tersangka, H dan D menyebut menjalankan bisnis prostitusi ini demi mencukupi kebutuhan rumah tangga dan juga memenuhi kebutuhan para wanita yang mereka perdagangkan.

"Uang dari hasil prostitusi digunakan tersangka H untuk membeli kebutuhan harian mereka di rumah itu dan sebagian diserahkan kepada para wanita. H perannya sebagai mami dan anaknya D mencari wanita yang akan dipekerjakan maupun mencari pelanggan," ujar Imam.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi menurut Imam juga mengamankan tiga orang wanita di mana satu di antaranya masih di bawah umur. Tiga orang wanita ini ditetapkan polisi sebagai korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Imam menambahkan pengungkapan kasus prostitusi di Lubuk Buaya ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan bisnis prostitusi di lingkungan mereka. Selain menangkap dua tersangka dan tiga orang korban TPPO, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam hingga KTP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement