Selasa 14 Jan 2020 07:24 WIB

Buang Sampah Sembarangan di Tangsel akan Dikenai Sanksi

Sanksinya adalah kurungan pidana tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Pemkot Tangsel akan menerapkan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Foto warga yang membuang sampah sembarangan (ilustrasi)
Foto: Tiar Bekasi
Pemkot Tangsel akan menerapkan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Foto warga yang membuang sampah sembarangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya adalah kurungan pidana tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, pemerintah daerah menetapkan aturan pengelolaan sampah perorangan dan badan usaha. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga

“Perda itu berisikan sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar, sesuai pasal 50 A Perda Nomor 3 Tahun 2019. Sanksi berupa denda administratif, dari denda Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan,” kata Kepala Seksi Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Rifai, Senin (13/1).

Menurutnya bagi masyarakat yang masih melanggar dengan membuang sampah sembarangan dikenakan Pasal 50 A. Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

Dia melanjutkan, adapun peraturan daerah tersebut memiliki 54 pasal yang berisi aturan, dan sanksi hukum. Sejumlah pasal tersebut untuk masyarakat atau badan usaha yang melanggar. Selain itu, terdapat poin lainnya pada peraturan daerah itu, dalam pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019. Larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.

"Pada pasal 45 ada tujuh poin penting, di antaranya mengatur larangan pembuangan sampah di jalan, sungai, saluran fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya,” ungkap Rifai.

Lebih lanjut, menurutnya poin tersebut juga mengatur larangan membuang sampah dari atas kendaraan. Kemudian larangan membuang sampah ke TPS 3R (tempat pembuangan sampah reduce, reuse, recycle) dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari satu kubik.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement