REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Boulevard Graha Raya Bintaro Regency, Tangerang Selatan, Rabu (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka, yakni Febriyan Syaputra dan Adi Prasetyo polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 5,2 kilogram.
“Keduanya dibekuk di ruko dan dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis ganja 18 paket kertas atau seberat 5,2 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Kombes Bastoni Purnama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1).
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menjual barang haram itu dengan harga mencapai Rp 1 juta per paket. Ganja itu, sambung Bastoni, akan diedarkan di wilayah Jakarta Selatan.
Selain itu, kata dia, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Aceh-Jakarta. “Mereka (pengedar narkoba) jaringan Aceh-Jakarta. Mereka menjual paket (ganja) dimulai Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta,” ungkap Bastoni.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rutan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI tentang Narkotika No 35 tahun 2009. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.