REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Alokasi pupuk bersubsidi pada 2020 di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berkurang sebanyak 50 persen dari 83.407 ton pada 2019, kini menjadi 40.877 ton.
"Tahun ini Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 40.877 ton dengan rincian urea sebanyak 22.400 ton, ZA sebanyak 7.351 ton, SP36 sebanyak 1.763 ton, NPK sebanyak 8.524 ton dan pupuk organik sebanyak 839 ton," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Bambang Suprayitno di Probolinggo, Selasa (14/1).
Menurut dia, alokasi itu didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor 521.1/138/110.2/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jatim tahun anggaran 2020 tertanggal 8 Januari 2020.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2019, ada pengurangan alokasi sekitar 50 persen karena pada tahun 2019, Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 83.407 ton dengan rinciannya urea 44.116 ton, ZA 18.825 ton, SP36 sebanyak 3.907 ton, NPK 11.497 ton dan organik 5.062 ton," tuturnya.
Menurut dia, pengurangan alokasi pupuk bersubsidi itu berlaku secara nasional, sehingga bukan hanya Kabupaten Probolinggo saja yang alokasi pupuk bersubsidinya dikurangi."Kami berharap nanti pada Mei 2020 ada realokasi lagi. Jika pada bulan tersebut penyerapan alokasi pupuk bersubsidi sudah mencapai 75 persen, maka kami akan mengajukan permohonan tambahan alokasi ke Pemprov Jawa Timur," katanya.
Setelah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, lanjut dia, pihaknya kemudian melakukan alokasi pupuk bersubsidi kepada semua kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Alokasi pupuk bersubsidi untuk 24 kecamatan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo Nomor 521.3/08/426.119/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Probolinggo tertanggal 10 Januari 2020.
"Yang menjadi pertimbangan dari pemberian alokasi pupuk bersubsidi ini adalah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang nantinya alokasinya di tiap kecamatan dikurangi berdasarkan pengurangan dari alokasi Jatim, namun kalau dalam perjalanan ada kecamatan yang kekurangan, maka akan dilakukan realokasi antarkecamatan," tuturnya.
Bambang berharap agar petani melakukan pemupukan sesuai dengan kebutuhan tanaman dan bukan keinginan dari petani seiring dengan pengurangan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo."Kami mengharapkan petani selalu menggunakan pupuk organik sebagai pupuk dasar. Untuk sementara ini memang dikurangi, nanti kalau kurang akan ada tambahan, sehingga diimbau petani perbanyak menggunakan pupuk organik sebagai pupuk dasar," katanya.
Ia menjelaskan masyarakat yang membutuhkan pupuk organik bisa segera mengajukan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo secara gratis karena memang ada pupuk organik penyangga yang bisa dimanfaatkan oleh petani di Kabupaten Probolinggo secara gratis.