Selasa 14 Jan 2020 12:39 WIB

Masa Jabatan Anggota Legislatif Digugat ke MK

Selama ini tidak ada pembatasan anggota legislatif dapat menduduki jabatannya.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang advokat Ignatius Supriyadi. Ignatius mengajukan uji materi terkait ketentuan masa jabatan anggota legislatif.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan pasal 76 ayat 4, pasal 252 ayat 5 pasal 318 ayat 4, dan pasal 367 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014," ujar Ignatius dalam persidangan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Dalam empat pasal yang diuji, masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota legislatif yang baru mengucapkan sumpah/janji. Menurut dia, dalam praktiknya hal itu ditafsirkan tidak ada pembatasan anggota legislatif dapat menduduki jabatannya.

Dengan demikian, selamanya anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat menempati jabatannya kembali sepanjang dipilih dalam proses pemilihan. Sementara, ia justru menafsirkan jika masa jabatan anggota legislatif hanya lima tahun dan berakhir dengan pengucapan sumpah/janji anggota yang baru. Dengan begitu, anggota lama tidak dapat dipilih kembali dan membuka kesempatan yang luas bagi warga lainnya dapat menjadi anggota legislatif. Namun, bunyi pasal di atas dijadikan alasan melegitimasi tidak dibatasinya seseorang dapat kembali menjabat anggota legislatif.

"Oleh karena itu, yang terjadi adalah terisinya jabatan publik itu dengan orang-orang atau muka-muka lama. Orang-orang lama itu terkesan seolah-olah tidak tergantikan sepanjang hidupnya," kata dia.

Ignatius dalam petitumnya menyebutkan, anggota legislatif dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan dua kali masa jabatan atau 10 tahun untuk menduduki kursi dewan.

Ia meminta frasa dalam pasal yang digugatnya, "dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji bertentangan dengan UUD 1945. Ia meminta frasa tersebut seharusnya dimaknai "dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Kemudian, majelis hakim MK meminta pemohon dengan perkara Nomor 1/PUU-XVIII/2020 itu memperbaiki permohonannya paling lambat pada Senin (27/1). Hakim MK memberikan masukan agar pemohon memperbaiki legal standing atau kedudukan hukum pemohon serta argumentasi yang kuat bahwa harus dilakukan pembatasan masa jabatan anggota legislatif.

"Jadi pesan saya, coba lakukan studi komparasi. Contoh Amerika tidak dibatasi, itu kerugiannya apa, kalau tidak dibatasi ada keuntungannya apa. Kemudian cari negara yang membatasi, kenapa kok dibatasi? Rasionya apa, reasoningnya apa kok itu dibatasi," kata Anggota Majelis Hakim Arief Hidayat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement