Selasa 14 Jan 2020 15:30 WIB

Suap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU: Kita Semua Terkejut

Keenam anggota KPU lainnya terkejut dengan kasus suap pergantian antarwaktu

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Penyidik KPK memasukan koper kedalam mobil usai melakukan penggeledahan di Jakarta, Senin (13/1). KPK menggeledah ruang kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan selama delapan jam terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih Periode 2019-2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyidik KPK memasukan koper kedalam mobil usai melakukan penggeledahan di Jakarta, Senin (13/1). KPK menggeledah ruang kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan selama delapan jam terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih Periode 2019-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengaku, para anggota KPU lainnya tidak mengetahui sama sekali apa yang dilakukan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurut dia, keenam anggota KPU lainnya pun terkejut dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan itu.

"Tidak, tentunya tidak ada (yang tahu). Kita semua terkejut. Tapi poinnya adalah terkait dengan hal tersebut sama sekali tidak terpengaruh terhadap penyelenggaraan pemilu," ujar Viryan kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Ia menjelaskan, KPU pun pada akhirnya tak menetapkan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Menurut dia, sejumlah pihak yang mengaitkan KPU karena masih ada reside dari pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Untuk hal tersebut KPU menegaskan bahwa integritas penyelenggaraan Pemilu 2019 yang include di dalamnya PAW ini clear dari hal-hal lain kecuali undang-undang," kata Viryan.

Viryan mengaku siap apabila penyidik KPK akan memanggil dirinya maupun komisioner KPU lainnya. KPU menegaskan siap terbuka dengan KPK dan tidak pernah menghalangi-halangi.

Namun, lanjut dia, apabila dikaitkan dengan adanya dugaan keterlibatan komisioner KPU selain Wahyu, domainnya ada di KPK. Ia mengatakan, KPU siap dimintai keterangan berdasarkan perkembangan kasus.

"Kami juga sadar misalnya HP kita disadap, bahkan sejak tahun lalu kita nggak ada masalah kita terus bekerja biasa aja. Dan buat kita selama kita bekerja biasa saja, normal, tidak ada hal ini, buat apa risih juga," tutur Viryan.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement